Tanya Jawab: Pekerjaan Makelar Pada Akad Jual Beli Dengan Kurs yang Berbeda

Tanya Jawab: Pekerjaan Makelar Pada Akad Jual Beli Dengan Kurs yang Berbeda

Posted:

percent

Bagaimana hukum secara syariah terhadap pekerjaan makelar yang melakukan transaksi pada kurs yang berbeda? temukan jawabannya pada sesi Tanya Jawab berikut ini.

percent

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Mohon masukan ilmunya bagi saya yang masih awam…
Saya berencana memulai bisnis (tas wanita, dompet, dan jam tangan) dengan  menunjukkan katalog/link website pemilik barang dan memberikan diskon 10% dari harga yang tertera kepada calon pembeli. Saya BELUM memiliki benda-benda tersebut, namun sebelumnya si pemilik barang menyatakan akan memberikan diskon sebesar 20% kepada saya, sehingga keuntungan yang saya peroleh dari hasil penjualan adalah 10%. Apakah metode bisnis semacam ini halal? Sebagai informasi, saya berdomisili di Qatar. Apabila saya menjual di sini dalam Qatar Riyal, sementara kurs antara Rupiah-Dolar/Riyal tidak stabil, bagaimana saya harus menentukan kurs yang tepat dan halal untuk saya?

Jazakumullah khairan

Wassalamu’alaikum

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Langsung saja, apa yang saudara tanyakan ini ialah salah satu bentuk makelar, atau perantara. Dan pada proses percaloan yang digambarkan pada pertanyan anda ini tidak terdapat hal yang terlarang, dengan demikian insya Allah tidak apa-apa bila saudara melanjutkan usaha anda ini.

Masalah kurs rupiah terhadap dolar atau reyal tidak perlu dirisaukan. Bila anda menjualnya di Qatar, maka tentukan saja harga jualnya dengan menggunakan mata uang Reyal Qatar. Dan sebelumnya, jelaskan kepada pemilik barang bahwa anda akan menjual barang terkait (tas) seharga 100 reyal misalnya, dan anda mengharapkan untuk mendapatkan keuntungan 10% dari harga jual tersebut. Bila pemilik barang menyetujuinya, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Dengan cara ini, anda tidak perlu memikirkan kurs rupiah terhadap reyal atau dolar yang fluktuatif, itu bukan masalah bagi anda. Bila pemilik barang merasa harga jual kurang sesuai, maka dengan mudah ia menaikkan harga jual, sehingga andapun tinggal menuruti keinginannya. Tentunya harga baru diterapkan kepada pelanggan/konsumen baru. Adapun konsumen yang telah membayar atau membeli dengan harag awal, maka patuhilah kesepakan yang telah terjalin, walaupun akhirnya anda atau pemilik barang kurang diuntungkan. Tapi demikianlah dinamika perniagaan antar negara, sehingga  anda dan juga pemilik barang harus siap menghadapi kenyataan semacam ini.

Wallahu a’alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Tanya Jawab: Kerjasama Mudharabah Dengan Beberapa Pemodal

Posted:

goingtoshake

Bagaimana hukum syari seorang pelaku usaha yang melakukan kerjasama mudharabah dengan beberapa pemodal? temukan jawabannya pada sesi Tanya Jawab berikut ini.

goingtoshake

Pertanyaan:

Bagaimana hukum syar’i seorang pelaku usaha yang melakukan kerjasama mudharabah dengan beberapa pemodal (lebih dari satu). Misalnya, pelaku usaha diserahi uang untuk mengelola usaha dan setelah sistem usaha itu berjalan lancar dan bisa berjalan tanpa kehadiran terus menerus si pelaku usaha, maka si pelaku usaha mencari pemodal lain untuk kerjasama mudharabah juga dengan bidang usaha yang sama di wilayah lain atau bidang usaha yang sama sekali berbeda dengan bidang usaha sebelumnya.

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Asalkan akad bagi hasil kedua tidak mengganggu jalannya usaha pertama, insya Allah tidak mengapa. Akan tetapi bila akad bagi hasil kedua mengganggu/mempengaruhi kelancaran/jalannya usaha pertama maka tidak dibenarkan bagi anda untuk menjalin akad bagi hasil dengan pihak ke-2. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا ضَرَرَ ولاَ ضِرَار

“Tidak dibenarkan untuk merugikan orang lain dan tidak dibenarkan untuk membalas orang lain dengan yang lebih merugikan (kejam) dibanding perbuatannya.” (Riwayat Al Hakim dan oleh Al Albani dinyatakan sebagai hadits shahih)

Wallahu a’alam bisshawab

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Tag: , , , , , ,

Tinggalkan komentar